KEMENTERIAN PENDIDIKAN
SMA NEGERI 3 SIJUNJUNG
TANJUNG GADANG KABUPATEN SIJUNJUNG
Alamat : Jln.Lintas
Sumatera Km 131 Kode Pos
: 27571
SURAT PERJANJIAN
No;Mts.03.3.9/PP.1/ /2016
Yang Bertanda Tanngan Dibawa Ini :
Nama :
Tempat/Tgl.Lahir :
Kelas :
No.Induk :
Mengaku Telah Melakukan Pelanggaran
1.Tidak
Hadir Pada jam Pelajaran Tertentu ( Cabut )
2.
Mengganggu Teman
BERJANJI
1. Akan Menaati Segala Peraturan Dan Tata Tertib
Yang Ada Di SMAN 3 Sijunjung Ini
2. Tidak akan mengulangi tersebut di atas di
masa-masa mendatang.
SANKSI
Bila Ternyata Di Kemudian Hari Setelah Ada Perjanjian Ini ,Saya Melanggar Satu Poin
Diatas, Maka saya bersedia Dikeluarkan Dari SMAN 3 Sijunjung Ini
Demikian Perjanjian Ini Saya Buat Dalam Keadaan
Sadar Dan Tidak Ada Unsur Paksaan .
Mengetahui
Tanjung Gadang, 18 Agustus 2016
Kepala Sekolah Yang Membuat Perjanjian
........................................... …………………
NIP. ................................
MENGETAHUI
Orang Tua /Wali murid Siswa
……………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar