Kamis, 18 Agustus 2016

Pengertian Hutan Lindung Lengkap



Pengertian Hutan Lindung Lengkap

Pengertian Hutan Lindung Lengkap Beserta Ulasan Dan Definisi Menurut Para Ahli - Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah, tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan Lindung adalah Kawasan hutan karena sifat alamiahnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah.

Pengertian dan definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No 41 tahun 1999 Pasal 1 ayat 8 mendefinisikan Hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Perlindungan hutan meliputi: 
  • Pengamanan hutan, 
  • Pengamanan tumbuhan dan satwa liar, 
  • Pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan. 

Perlindungan Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari.

Soerianegara (1996) menyebutkan ruang lingkup pengelolaan hutan lindung adalah:

  • Menentukan letak dan luas hutan lindung
  • Melakukan penatabatasan dan pengukuhan kawasan hutan lindung
  • Merehabilitasi hutan lindung yang mengalami degradasi dan deforestasi
  • Melakukan perlindungan atas kawasan hutan lindung.


Hutan mempunyai tiga fungsi
a. fungsi konservasi,
b. fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.


Perlindungan hutan ini merupakan usaha untuk :

  1. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit.
  2. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.


Pengertian Hutan Produksi


Pengertian/definisi Hutan adalah lahan luas yang ditumbuhi berbagai pohon liar maupun budi daya. Hutan banyak memberikan hasil berupa kayu, rotan, getah damar, getah jelutung, kemenyan, dan sebagainya. Hutan produksi adalah hutan yang memberikan hasil hutan berupa kayu, rotan, kemenyan, dan hasil hutan lainnya.

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Pengertian Hutan Produksi adalah suatu areal hutan yang sengaja dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi untuk menghasilkan atau memproduksi hasil hutan bagi kepentingan masyarakat, dibidang industri dan ekspor. Hutan ini ditentukan dengan batas-batas suatu HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan dikelola untuk menghasilkan kayu. Dengan pengelolaan yang baik, tingkat penebangan diimbangi dengan penanaman kembali dan pertumbuhan ulang sehingga hutan terus menghasilkan kayu secara lestari. Secara praktis, hutan-hutan di kawasan HPH sering dibalak secara berlebihan dan kadang ditebang habis.

Hutan produksi dikelompokkan menjadi 3, yaitu hutan produksi tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK):
  1. Hutan Produksi Tetap (HP) merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
  2. Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas ini merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas yang rendah. Hutan produksi terbatas ini pada umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng-lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
  3. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK):  a) Kawasan hutan yang dipengaruhi faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. b) Kawasan hutan yang memiliki ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan permukiman, transmigrasi, pertanian dan perkebunan.
Kegiatan yang diizinkan untuk Hutan Produksi adalah untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan alam (HPH) dan hutan tanaman (HTI).

Untuk Hutan Produksi Terbatas karena pertimbangan kelerengan maka tidak diperbolehkan melakukan tebang habis (land clearing) untuk HTI biasanya HPT pengelolaannya dengan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Sedangkan Hutan Produksi Konversi aktivitas yang dilakukan lebih kepada penggunaan sektor non-kehutanan.





Pengertian
Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan[1]) adalah Hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional.
Upaya pengawetan kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.    perlindungan dan pengamanan kawasan
2.    inventarisasi potensi kawasan
3.    penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
4.    pembinaan habitat dan populasi satwa

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1.    pembinaan padang rumput
2.    pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3.    penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4.    penjarangan populasi satwa
5.    penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6.    pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan Suaka Margasatwa alam adalah :
1.    melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2.    memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3.    memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4.    menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
5.    mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1.    memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
2.    membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Pemanfaatan Suaka Margasatwa :
1.    penelitian dan pengembangan
2.    ilmu pengetahuan
3.    pendidikan
4.    wisata alam terbatas
5.    kegiatan penunjang budidaya.
Beberapa Suaka Margasatwa di Indonesia :
1.    Langkat barat dan langkat selatan di Sumatera Utara
2.    Kerumutan di Riau
3.    Berbak di Jambi
4.    Way Kambas di Lampung
5.    Pangandaran di Jawa Barat
6.    Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat


Hutan Hujan Tropis: Pengertian dan Ciri-cirinya

Pengertian Hutan Hujan Tropis adalah hutan alam yang terletak pada garis lintang utara 23°27" dan lintang selatan 23°27", serta berada pada daerah yang beriklim tropis, seperti pada wilayah Asia Selatan, Asia Tenggara, Australia bagian Utara, Kepulauan Pasifik, Amerika Tengah, sebagian besar wilayah Amerika Selatan dan sebagian besar wilayah Afrika. Luas daerah tropis didunia adalah 30% dari keseluruhan wilayah di dunia.

Hutan hujan tropika memiliki vegetasi yang paling kaya, baik dalam arti jumlah jenis makhluk hidup yang terdapat didalamnya, maupun oleh tingginya nilai sumberdaya lahan yang dimilikinya, seperti tanah, udara dan air. Hutan dataran rendah ini didominasi oleh pepohonan besar yang membentuk tajuk berlapis-lapis, rapat, dan hijau sepanjang tahun.

Ciri-Ciri Hutan Hujan Tropis adalah :
1) Pada lantai hutan banyak terdapat jenis-jenis tumbuhan bawah antara lain jenis-jenis bambu, palem kecil, rotan dan paku-pakuan atau bahkan hampir tanpa tumbuhan bawah.
2) Memiliki tingkat kelembaban yang selalu tinggi, biasanya 80% atau lebih.
3) Struktur hutan hujan tropis terdiri dari tajuk yang berlapis-lapis, karena slalu ditumbuhi pohon-pohon yang tinggi, berdaun lebat dan sangat rapat.
4) Sinar matahari tidak dapat menembus dasar hutan, sehingga udara di sekitarnya sangat lembab.
5) Terdapat pada daerah dengan curah hujan tinggi.

Hutan hujan tropis mempunyai manfaat yang sangat besar bagi kehidupan alam dunia. Manfaatnya antara lain : pencegahan terhadap erosi, penjaga keseimbangan iklim, mencegah kekeringan dengan menyediakan sumber air yang lebih, pelindung dari badai dan penghasil kayu . Selain itu, hutan hujan tropis juga berperan dalam penyerapan gas karbondioksia (CO2) yang terdapat di atmosfer bumi dan kemudian akan diolah serta dikeluarkan sebagai oksigen untuk pernafasan manusia dan hewan.

Hutan hujan bermanfaat untuk membantu menjaga siklus air. Peran hutan hujan dalam siklus air adalah untuk menambah air ke atmosfer melalui proses transpirasi yaitu mereka melepas air dari daun mereka selama proses fotosintesis. Kelembaban ini dapat memberikan kontribusi terhadap terjadinya pembentukan awan hujan yang melepaskan air kembali ke bawah hutan hujan. Namun ketika hutan ditebang, kelembaban akan kurang masuk ke dalam atmosfer dan akan terjadi penurunan curah hujan dan bahkan dapat menyebabkan kekeringan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar