SURAT JUAL BELI TANAH
Pada hari ini
Jum’at tanggal 18 Agustus 2016, kami
yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
1 .
Nama : .....
Umur : .... Tahun
Pekerjaan : .....
Suku : .....
Alamat : .....
Dalam Hal ini disebut Pihak I (
Pertama ) yang menjual
2 .
Nama : .....
Umur : .... Tahun
Pekerjaan : .....
Suku : .....
Alamat : .....
Dalam Hal ini disebut Pihak II (
Kedua ) yang membeli
Saya Pihak I ( pertama ) Nama Pihak I dan di setujui oleh Ahliwaris kami telah sepakat
untuk menjual sebidang Tanah kepada Pihak II ( Kedua ) seharga Rp 80.000.000,-
( Delapan Puluh Juta Rupiah ) Sebidang Tanah tersebut bertempat di mudik Cupak
Jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten
Sijunjung, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan : .....
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : .....
Sebelah Barat Berbatas Dengan : .....
Sebelah Timur Berbatas Dengan : .....
Maka
setelah kami tanda tangani Surat Jual Beli ini diketahui dan disetujui Ahli
Waris kami masing-masing serta telah dilakukan pembayaran uang sesuai dengan
kesepakatan, maka sebidang Tanah tersebut telah menjadi Hak Milik Pihak II (
kedua ) Nama Pihak Ke II untuk selama-lamanya
selagi dunia terkembang dan terlepaslah Hak Milik Pihak I ( Pertama ) Nama Pihak I, dan tidak dapat diganggu atau
digugat lagi Pihak I ( pertama ) dikemudian hari.
Demikianlah
Surat Jual Beli ini di Buat dengan lurus dan benar dalam keadaan berbadan sehat
dan berfikiran waras tampa ada paksaan dari pihak manapun juga, untuk dapat
dipergunakan dimana perlu.
Tanjung
Gadang, 18 Agustus 2016
Saya
yang Menjual
Pihak Kedua ( II )
Pihak Pertama ( I )
( ................................. ) ( ...................................)
Menyetujui Ahli Waris
Pihak Kedua ( II )
Pihak Pertama ( I )
1. ............................. (……………….) 1. ....................... (…………………)
2....................... (…………………)
Saksi
Pihak Kedua ( II )
Saksi
Pihak Pertama ( I )
1. ........................ (……………….)
1. .................. (…………………)
2. ........................ (……………….) 2. .................. (…………………)
Diketahui Oleh :
Ninik Mamak Pihak Kedua ( II ) Penghulu Suku Melayu
(.................................... ) ( ..................................... )
Mengetahui :
Kepala Jorong ...................
( ........................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar